Putusan PTA JAKARTA Nomor 44/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | — |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Habibuddin |
Hakim Anggota | H. Jamilus, Komari |
Panitera | Endang Purwihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 125/Pdt.G/2017/PA.JP tanggal 14 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhijjah 1438 Hijriyah, dengan memperbaiki amar putusan sebagai berikut : DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (H. RIDHA RUKMANTAKA bin IDING SUTARDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (SITI RUMANDIANA TORIS binti M.A. NASUTION) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan 3 orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:2.1. MUHAMMAD RAKANDIADRI, laki-laki, lahir pada tanggal 17 Agustus 2001 di Jakarta; 2.2. MUHAMMAD RIZKY R, laki-laki, lahir pada tanggal 12 November 2002 di Jakarta; 2.3. SITI ALAIKA NUR RAHMA, perempuan, lahir pada tanggal 14 Januari 2006 di Jakarta;Berada dalam hadhanah/pengasuhan Penggugat, tanpa mengurangi hak-hak atau membatasi Hak Tergugat untuk menjumpai, mengajak jalan-jalan dan mendapatkan hak lainnya layaknya seorang ayah;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :Nafkah 3 orang anak Tersebut masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan;Nafkah Madliyah Rp10.000.000,00 x 48 bulan = Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah);Nafkah Iddah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);III. Menolak selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);1. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (H. RIDHA RUKMANTAKA bin IDING SUTARDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (SITI RUMANDIANA TORIS binti M.A. NASUTION) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pejaten Barat Kota Jakarta Selatan, dan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat . untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan 3 orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama: 1. MUHAMMAD RAKANDIADRI, laki-laki, lahir pada tanggal 17 Agustus 2008 di Jakarta;2. MUHAMMAD RIZKY R, laki-laki, lahir pada tanggal 12 November 2011 di Jakarta;3. SITI ALAIKA NUR RAHMA, perempuan, lahir pada tanggal 14 Januari 2008 di Jakarta;Berada dalam Hadhonah/pengasuhan Penggugat, tanpa mengurangi hak-hak atau membatasi Hak Tergugat untuk menjumpai, mengajak jalan-jalan dan mendapatkan hak lainnya layaknya seorang ayah;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :3.1. Nafkah 3 orang anak Tersebut sebesar Rp. 15 000 000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;3.2. Nafkah Madliyah Rp. 10.000.000,- x 48 bulan = Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)3.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 30.000 000,00 (tiga puluh juta rupiah);3.4. Nafkah Iddah sebesar Rp. 15 000 000,00 (lima belas juta rupiah) x 3 = Rp. 45 000 000,00 (empat puluh lima juta rupiah)4. Menolak selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0125/Pdt.G/2017/PA.JP
Banding : 44/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik1360