Putusan PN TONDANO Nomor 147/PDT.G/2016/PN TNN |
|
Nomor | 147/PDT.G/2016/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Paul B Pane, Frans W.s. Pangemanan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa jual beli antara para Penggugat dan Tergugat I terhadap objek sengketa seluas 10.768M2 yang terletakkebun bernama Wiwiyaan, Kelurahan Walian II (dahulu Kelurahan Walian), Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon dengan batas-batas, Utara : Buang MangundapTimur : Doli RoringSelatan : Didi Manengkey/sungaiBarat : Pit SiwiAdalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 46/2016 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai atau menghalang-halangi para Penggugat untuk beraktifitas diatas tanah objek sengketa sehingga paraPenggugat tidak dapat menggunakan objek sengketa secara bebas dan leluasa adalah Perbuatan Melanggar Hukum; 5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan hukum dari Tergugat II dan Tergugat III terhadap objek tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat untuk dimanfaatkan secara bebas dan leluasa;7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp 2.647.000,- (dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);8. Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3485 K/Pdt/2017
Pertama : 147/Pdt.G/2016/ PN.Tnn
Statistik8415