- Menyatakan Terdakwa. HARTONO Als HAR Als LUR Als ABANG Als TONO Bin BUANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ???seumur hidup??? ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) karung yang berisi 120 (seratus dua puluh) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 120.000 (seratus dua puluh ribu) gram;
- 1 (satu) buah handphone VIVO 11 warna hitam dengan nomor 085264142500;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan nomor 082287344297dan 085216243860;
- 2 (dua) buah handphone Nokia warna hitam dengan keadaan mati;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna abu-abu dalam keadaan mati;
- 1 (satu) buah handphone merk stawberry warna abu-abu dalam keadaan mati;
- 1 (satu) buah handphone merk MI warna putih dalam keadaan mati;
- 1 (satu) buah ATM BCA warna gold dengan nomor 5307952017767311;
- 1 (satu) buah ATM BRI warna biru dengan dengan nomor 5326595004755406;
- 1 (satu) buah ATM BRI warna hijau dengan dengan nomor 5221 830 9027 3454;
- 1 (satu) lembar Slip pemindahan dana antar Rekening BCA;
- 2 (dua) lembar bukti kwitansi pembayaran mobil;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Valuta asing / money changer;
- 2 (dua) lembar bukti setoran bank BRI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran hotel swiss belinn.
- Uang tunai sebesar Rp.182.050.000,- (seratus delapan puluh dua lima juta puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat / R4 Mobil Toyota Agya 1.0 G A/T, jenis mobil penumpang mini bus, Tahun 2014, No.Pol : BM-123-II, No.Rak : MHKM4DB3JEJ018672, No.Sin : 1KRA090973.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1407/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1407/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; terlampir dalam berkas perkara; Oleh karena mempunyai nilai ekonomis dari hasil kejahatan maka dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada saksi Srimurti; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1407/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik6219