- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Menetapkan hak hadhanah kedua anak yang bernama Rakha Arya Wibowo bin Heri Wibowo, laki-laki lahir 15 Nopember 2005, dan Rania Adara Wibowo binti Heri Wibowo, perempuan lahir 10 Pebruari 2011 berada dibawah hadlanah Penggugat Rekonpensi (Ratna Dewi Nuryanti binti
Drs. H. Daryanto, S.H.,M.H.); - Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan menumpahkan kasih sayang terhadap kedua anak yang tersebut dalam poin 3 diatas;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah kedua anak yang bernama Rakha Arya Wibowo bin Heri Wibowo, dan Rania Adara Wibowo binti Heri Wibowo, minimal sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, melalui Penggugat Rekonpensi selama kedua anak dalam pengasuhannya, sejak putusan berkekuatan hukum yang tetap hingga anak dewasa/atau mandiri;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 737/Pdt.G/2019/PA.Skh |
|
Nomor | 737/Pdt.G/2019/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Muhlisoh, Br Hakim Anggota Sutikno, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tukino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Heri Wibowo bin Wikono) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (Ratna Dewi Nuryanti binti DALAM REKONPENSI 2.1. nafkah madhiyah sejumlah Rp. 10.900.000,00 (Sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah); 2.2 nafkah Iddah sejumlah Rp.8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika setelah ikrar talak diucapkan; 5. Menolak tuntutan tentang kewajiban pembayaran nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut???ah sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tentang kewajiban pemotongan sebesar 1/3 dari Penghasilan Tergugat Rekonpensi; 7. Menolak gugatan tentang putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.706.000,- (tujuh ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pdt.G/2019/PA.Skh
Statistik120