- Menyatakan Terdakwa Vadly Suryadi bin Hendi Suryadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Vadly Suryadi bin Hendi Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vadly Suryadi bin Hendi Suryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 1,31 gram ;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasy berwarna merah berlogo kucing dan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasy berwarna biru berlogo kuda dengan berat brutto 2,28 gram ;
- 1 (satu) plastik kecil berisikan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ecstasy berwarna merah bata berlogo superman dengan berat brutto 4,22 gram ;
- 1 (satu) plastik besar yang berisikan 20 (dua puluh) plastik sedang narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 58,26 gram ;
- 1 (satu) plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 10,04 gram;
- 1 (dua) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 1,73 gram ;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 7 warna hitam dengan nomor simcard 0816142880 ;
- Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1649/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1649/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Elsy, Hakim Anggota Bestman Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Hiliati H.a.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2Membebaskan Terdakwa Vadly Suryadi bin Hendi Suryadi dari Dakwaan Primair ; digunakan dalam perkara lain atas nama JERRY AURUM WIRIANTA, SSN alias KOH JERRY; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1649/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik6317