Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Pbl |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2016/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Sylvia Yudhiastika, Isnaini Imroatus Solichah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa jual-beli atas obyek sengketa yang dilakukan dan atau ditanda-tangani oleh SADIN (orang tua Para Penggugat) dengan Tergugat-2 (juga sebagai kuasa dari Tergugat-1) serta diketahui oleh Lurah Kebonsari Kulon, sebagaimana tersebut dalam SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH, tanggal 18 Mei 2009 adalah sudah benar dan sah secara hukum. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris dari SADIN adalah merupakan Pembeli Yang Beritikad Baik dan wajib dilindungi kepentingannya didepan hukum. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi. 5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang/polisi dan menghukum Para Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan atas kekurangan pembayaran jual-beli obyek sengketa sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Para Penggugat. 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap harinya, apabila Para Tergugat terlambat/lalai dalam menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 934.000,- (Sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2016/PN Pbl
Statistik12214