Putusan PN MANADO Nomor 203/Pdt.G/2013/PN.Mdo |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2013/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAJUAL BELI TANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ahmadalihin |
Hakim Anggota | Uli Purnama, Jainuddin Karanggusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat ;;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.693/Dendengan Dalam, tahun 1986 Surat Ukur No.1282 Tahun 1985 dengan luas 324 meter persegi atas nama Siti Djuairiah (Penggugat) yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan III Kecamatan Tikala Kota Manado, dengan batas-batas :? Utara berbatas dengan tanah dari Teni Hasan ;? Timur berbatas dengan Sungai ;? Selatan berbatas dengan tanah Idang Al Katiri ;? Barat berbatas dengan jalan ;3. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran bulan Desember 1989 sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Akta jual beli tanggal 6 April 1990 dengan No.96/IV/Wenang/1990 yang dibuat dihadapan W.J. MENTANG, Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Wenang Kota Manado ;4. Menyatakan sah menurut hukum proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.693/Dendengan Dalam, tahun 1986 Surat Ukur No.1282 Tahun 1985 dengan luas 324 meter persegi atas nama SITI DJUAIRIAH (Penggugat) yang sebelumnya SALEH TALAMATI yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama SITI DJUAIRIAH (Penggugat) ;5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.693/Dendengan Dalam, Tahun 1986 Surat Ukur No.1282 Tahun 1985 dengan luas 324 meter persegi yang sebelumnya atas nama SALEH TALAMATI yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama pembeli SITTI DJUAIRIAH (Penggugat) adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum ;6. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang menguasai objek sengketa yang merupakan hak milik sah dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan objek sengketa bersama barang-barangnya dan jika perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian) untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga, guna dipakai Penggugat secara bebas ;8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiel kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menempati rumah selama 24 tahun X Rp 10,000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga total berjumlah Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang setelah diperhitungkan adalah sebesar Rp.926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2744 K/PD/2016
Kasasi : 2744 K/Pdt/2016
Pertama : 203/Pdt.G/2013/PN Mdo
Statistik19527