- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat-penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum ALWI LAMAGANGKA dan Almarhumah HALISA LAPASULI;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah harta warisan milik Penggugat-penggugat dari almarhum ALWI LAMAGANGKA dan Almarhumah HALISA LAPASULI;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Penggugat-penggugat No.00304 / Kabobona / 2016 atas nama pemilik 1. Aswan Alwi Lamagangka , 2. Aminah Alwi Lamagangka, 3. Tazim Alwi Lamagangka dan 4. Aswar Alwi Lamagangka, sah dan berkekuatan hukum selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.38/Kabobona/2007 adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat I untuk meyerahkan tanah sengketa yang terletak Blok Kabobona I RT 005/RW 001, yang berukuran panjang 21 meter x 15 meter seluas 315 m2 di Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara tanah milik para Penggugat;
- Sebelah Timur tanah milik Hi.Akbar;
- Sebelah Selatan Jalan Desa;
- Sebelah Barat tanah milik para Penggugat;
- kepada Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun setelah putusan aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa surat jual beli Nomor: 121/2009, tanggal 4 Maret 2009 yang dibuat oleh Tergugat VI adalah tidak sah;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.064.000,- (empat juta enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Dgl |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taofik, Shbr Hakim Anggota Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2136 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Dgl.
Statistik5226