- Menyatakan Terdakwa HERIZAL Bin ABDUL WAHID tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERIZAL Bin ABDUL WAHID tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna biru merk skyboat
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk detrot
- 1 (satu) buah tas warna pink oxlsen
- 1 (satu) buah pisau badik beserta sarung warna coklat
- 1 (satu) sarung golok warna hitam
- 2 (dua) buah batu terlilit tali rafia plastik warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat GT 1272 warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Nokia E71 warna hitam
Putusan PN KALIANDA Nomor 83/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 83/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodik Setyo Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Ajie Surya Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara Nomor 84/Pid.B/2020/PN Kla atas nama Terdakwa Usman Nawawi Bin Muh Jasin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1193 K/Pid/2020
Pertama : 83/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik175104