- Menyatakan Terdakwa 1. ANDIKA SURACHMAN dan Terdakwa 2. ANNIESA DESVITASARI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. ANDIKA SURACHMAN dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun .dan kepada Terdakwa 2. ANNIESA DESVITASARI HASIBUAN dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : terlampir
Putusan PN DEPOK Nomor 83/Pid.B/2018/PN DPK |
|
| Nomor | 83/Pid.B/2018/PN DPK |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
| Kata Kunci | Penggelapan |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
| Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Sobandi |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulinda T.a.m, Hakim Anggota Teguh Arifiano.. |
| Panitera | Panitera Pengganti M. Taufik |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
|
| Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
| Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2018/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2018/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3096 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 83/Pid.B/2018/ PN. Dpk.
Banding : 195/PID/2018/PT BDG
Peninjauan Kembali : 365 PK/Pid.Sus/2022
Statistik131585521

