- Menyatakan Terdakwa Yogi Afrisandi Bin Edi Fikri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yogi Afrisandi Bin Edi Fikri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,213 gram (sisa dari hasil Pemeriksaan Labkrim Polri Cabang Palembang);
- 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru tanpa plat nomor;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 263/Pid.Sus/2019/PN Pbm |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2019/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | S.psi., Hakim Anggota Titis Tri Wulandari, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli, Brpanitera Pengganti A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ELEN PEBRI PATRIK Bin MARSONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2019/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2019/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Statistik347