Putusan PTA MAKASSAR Nomor 84/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Para Pihak | H. Faisal Mahyuddin bin Mahyuddin VS Hj. Maryam Hambali binti Hambali |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 84/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaerudin |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 578/Pdt.G/2017/PA.Sidrap. tanggal 10 April 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Muh. Yasser Arafat bin Faisal umur 11 Tahun dan Muh. Yasril bin Faisal umur 7 Tahun, masing-masing Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah kawin, dengan tambahan 10% untuk setiap tahun kepada Penggugat.3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa rumah lantai II dengan luas 5Mx20M=100M2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas:- Sebelah utara : Tanah milik Hj. Cambali - Sebelah timur : Lorong Toyota, - Sebelah selatan : Jalan Raya,- Sebelah barat : Tanah Ramli bin Cambali.4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas (dictum no. 3);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (satu perdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum nomor 3 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;6. Menetapkan harta bawaan Penggugat berupa : Tanah dan rumah lantai I dengan luas 5Mx20M=100M2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas:- Sebelah utara : Tanah milik Hj. Cambali - Sebelah timur : Lorong Toyota, - Sebelah selatan : Jalan Raya,- Sebelah barat : Tanah Ramli bin Cambali.7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa dalam dictum nomor 6 untuk menyerahkan kepada Penggugat dan apabila obyek sengketa tidak dapat dibagi/diserahkan secara natura maka dapat dibagi/diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama-sama) yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 936.000,00- (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini di tingkat Banding kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 578/Pdt.G/2017/PA.Sidrap
Statistik7632