- Menyatakan Terdakwa SUPRAPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menyewakan tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu " sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas photo copy Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 825 atas nama Linawati Hidajatno yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Batu ;
- 1 (satu) berkas photo copy Putusan Pidana No. 887/Pid.B/2012/PN.SDA tanggal 17-Desember-2012 ;
- 1 (satu) berkas photo copy Putusan Pidana No. 273/PID/2013/PT.SBY, tanggal 27-Mei-2013 ;
- 1 ( satu ) berkas photo copy Putusan Pidana No. 986 K/PID/2013, tanggal 19-September-2013 ;
- 1 (satu) berkas photo copy yang dileges Putusan Perdata No. 1094 K/Pdt/2017, tanggal 13-Juli-2017 ;
- 1 (satu) lembar iuran bulanan pedagang warna kuning a/n Warung Asri ;
- 1 (satu ) lembar iuran bulanan pedagang biru a/n Warung Asri ;
- 1 ( satu ) lembar iuran bulanan listrik dan sampah warna biru a/n Warung Asri ;
- 1 ( satu ) lembar bukti pembayaran iuran listrik warna biru a/n Toha ;
- 1 ( satu ) lembar bukti pembayaran iuran sewa lahan warna merah a/n Toha ;
- 1 ( satu ) lembar surat permohonan klarifikasi dari Kantor BPN Batu ;
- 1 ( satu ) lembar surat klarifikasi status tanah dari Sekda Kota Batu ;
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan NJOP dari Dispenda Kota Batu ;
- 1 ( satu ) lembar bukti pembayaran PDAM Kota Batu ;
- 1 (satu ) lembar surat penetapan PKL dari Sekertariat Daerah Kota Batu yang ditanda tangani Sekertaris Daerah Kota Batu, Widodo, SH,MH ;
- Riwayat tanah eigendom verponding nomor 3280 ( L 10.740 M2 ) dan nomor 3281 ( L 5320 M2 ) terletak di Kel. Sisir, Kec. Batu dari BPN Kota Batu ;
- Kronologis sengketa di Lembaga Peradilan dari BPN Kota Batu ;
- Potongan berita dari media massa yaitu dari Koran Surya tanggal 06-Desember-2018 dengan judul 80 PKL angkat kaki, bingung tempat berjualan ;
- 8 ( delapan ) lembar foto kondisi tanah di Jalan Sudiro No. 5, Desa Sisir, Kec. Batu, Kota Batu saat masih belum ditempati oleh Pedagang Kaki Lima ( PKL ) ;
Putusan PN MALANG Nomor 8/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 8/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota 1: Isrin Surya Kurniasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 838 K/PID/2020
Pertama : 8/Pid.B/2019/PN.Mlg
Statistik10428