Putusan PN SELONG Nomor 37/PDT.G/2013/PN.SEL |
|
Nomor | 37/PDT.G/2013/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | - I.b. Bamadewa Patiputra, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;---------------------------2. Menyatakan sebidang tanah sawah yang terletak di Orong Cempaka, Subak Balung Bebidas, dulu Desa Karang Baru Sekarang Desa Jeneng, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan luas 50 Are (5.000 m2) dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------- Sebelah Utara :Dulu Sawah Amaq Menep (Pecahan tanah sengketa) sekarang dikuasai oleh Amaq Asmaul Husna Alias Amaq Us;----------------------------------------- - Sebelah Selatan : Parit, sawah Tuan Guru Haji Nasrudin;---------------- - Sebelah Barat : Parit, sawah Mamiq Apit, sawah Inaq Haerul dan dulu sawah Amaq Fitri sekarang dikuasai oleh Amaq Riah;---------------------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Sawah Amaq Trah;------------------------------------------- Sah milik Para Penggugat;---------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;-------------------- 4.Menyatakan..................4. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan/atau hak-hak lain atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak sah dan tidak mengikat atas tanah obyek sengketa;--------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (POLRI);-------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.626.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT.G/2013/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 37/PDT.G/2013/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1659 K/Pdt/2014
Pertama : 37/PDT.G/2013/PN.SEL
Banding : 7/PDT/2014/PT MTR
Statistik10961