- Menyatakan Terdakwa Junaidi Ismail tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menggunakan Surat Palsu " sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan ganti Kerugian Nomor Reg Desa Muara Fajar Nomor : 148/MF/VII/1994 tanggal 26 Juli 1994 an. Junaidi Ismail.
- 1 (satu) Surat Ukur Nomor 30/Palas/2010 seluas 6.245 M2 dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
- Surat Keterangan Ganti Kerugian, Tertanggal 26 Juli 1994----------- T- I
- Surat Keterangan Ganti Kerugian, Tertanggal 26 Juli 1994---------- T-II
- Putusan Perkara Nomor: 2/G/1995/PTUN-PDG---------------------------- T-III
- Putusan Nomor : 28/HDG.G-PD/PT.TUN-MDN/1996-------------------- T-IV
- Putusan Nomor 290 K/ TUN/1996----------------------------------------------- T-V
- Surat Pengadilan Tata Usaha Negara No : W3.DP.AT.02.05-572, Perihal Eksekusi Kepada Kepala Daerah Tingkat I Riau. -------------------------------------- T-VI
- Surat Ukur Nomor : 43 / Umban Sari/ 2000 seluas 9.553 M2 (sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi). ------------------------------------------------- T-VII
- Surat Ukur Nomor :192/Umban Sari/2001 seluas 14.938 M2 (empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi). --------------------- T-VIII
- Surat keterangan, Tanggal 5 Juni 2001------------------------------------- T-IX
- Penetapan Nomor : 01/PDT/EK/PTS/2002/ PN.PBR tanggal 15 Juli 2004, T-X
- BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI Nomor : 01 / PDT / EK / PTS / 2002 / PN.PBR, tanggal 12 Agustus 2004-------------------------------------------- T-XI
- Putusan Nomor : 63/PDT/G 2005/PN. PBR tanggal 31 Mei 2006-- T-XII
- Akta Perjanjian Perdamaian No. 203/LG/2007, tanggal 27 Agustus 2007 T-XIII
- Pemohonan Untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik Atas nama TN Junaidi Ismail, tertanggal 14 Juni 2008 ----------------------------------------------- T-XIV
- Putusan Perkara Nomor : 28/PDT/G/2009/PN.PBR tanggal 27 Juli 2009 T-XV
- Permohonan Penerbitan Sertipikat kembali A.n Junaidi Ismail tertanggal 5 April 2010 -------------------------------------------------------------------------------------------- T-XVI
- Surat perihal permohonan sertipikat hak milik atas nama Ny. Asma dan Junaidi Ismail tertanggal 4 September 2007------------------------------------------------- T-XVII
- Surat Perihal Permohonan Sertipikat atas nama Junaidi Ismail kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 19 April 2010 T-XVII.
- Surat Keterangan No. 11/SKT/PDT/PN.PBR tertanggal 31 Maret 2010 dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.---------------------------------------------------------------- T-XIX
- Berita Acara Aanmaning Nomor : 17/PDT/EKS-PT/2011/PN.PBR tertanggl 20 Juni 2011 ------------------------------------------------------------------------------------- T-XX
- Surat Penetapan Nomor : 17/PDT/EKS-PT/2011/PN.PBR tertanggl 15 Mei 2011 T-XXI
- Surat Kesepakatan Hasil Pertemuan Permasalahan Permohonan Hak Atas Tanah Junaidi Ismail yang terletak di Jl.Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai tertanggal 29 Juli 2011 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbar T-XXII
- Surat Berita Acara gelar kasus antara Pihak Asma/Syamsuddin dengan Junaidi Ismail dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 21 juni 2013 T-XXII
Putusan PN PEKANBARU Nomor 780/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 780/Pid.B/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Asep Koswara, hakim Anggota 2: Riska Widiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara Surat- Surat bukti yang diajukan oleh penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan Antara lain sebagai berikut : Terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.B/2018/PN Pbr
Statistik9518