Putusan PTA PALEMBANG Nomor 30/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Mohd. Abduh Hmn, H. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 1186/Pdt.G/ 2017/PA.ME., tanggal 08 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Sya?ban 1439 Hijriah, selanjutnya:MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim :Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian :2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) berupa :2.1. Nafkah lampau (Madhiyah) selama 22 (dua puluh dua) bulan sejumlah Rp77.000.000.- (Tujuh puluh tujuh juta rupiah); 2.2. Nafkah Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar dan menyerahkan nafkah-nafkah tersebut pada angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebelum ikrar talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;4. Menyatakan tidak diterima dan ditolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sejumlah Rp541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1186/Pdt.G/2017/PA.ME
Banding : 30/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Statistik8941