Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1567 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 1567 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Soltoni Mohdally |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WALIKOTA SURABAYA tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 757/PDT/2016/ PT SBY. tanggal 24 November 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 886/Pdt.G/2014/PN Sby. tanggal 25 November 2015; MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa seluas 7.500 m yang merupakan bagian dari tanah seluas 25,780 m obyek Sertifikat Hak Pakai Nomor 39/K. Kel. Darmo; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan kepemilikan hak atas tanah obyek sengketa milik Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerima pengalihan, menguasai dan memanfaatkan tanpa hubungan hukum tanah obyek sengketa milik Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan pemindahan dan penyerahan tanah obyek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah batal secara hukum; 6. Memutuskan batal demi hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pemindahan dan Penyerahan Nomor 32 tanggal 25 Mei 1989 yang dibuat oleh Eugenie Gandaredja, S.H. selaku Notaris di Surabaya dan Akta Reptipikasi Nomor 6 tanggal 11 Mei 1995 yang dibuat oleh Turut Tergugat I; 7. Menghukum Tergugat II atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dalam keadaan baik dan terpelihara; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat atas keterlambatnya dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan; 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1567_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 1567_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1567 K/Pdt/2018
Lainnya : 757/PDT/2016/PT SBY.
Pertama : 886/Pdt.G/2014/PN Sby.
Statistik12268