- Menyatakan Terdakwa Zakiyuddin Ali Masykur Als Ali Bin Sukrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Zakiyuddin Ali Masykur Als Ali Bin Sukrun dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Zakiyuddin Ali Masykur Als Ali Bin Sukrun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Zakiyuddin Ali Masykur Als Ali Bin Sukrun selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kertas pembungkus rokok warna merah berisi 1 (satu) plastik bening berisi shabu dengan berat bersih sisa setelah di lakukan pemeriksaan 0,17810 gram;
- 1 (satu) Hanphone warna hitam merk Realme dengan nomor Wa 085729808583;
- 1 (satu) botol bekas urine milik Zakiyuddin Ali Masykur Als Ali Bin Sukrun;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2255 K/PID.SUS/2021
Pertama : 143/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Statistik7011