Putusan PN BANYUWANGI Nomor 124/Pid.B/2013/PN.Bwi |
|
Nomor | 124/Pid.B/2013/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widarti |
Hakim Anggota | Bawono Effendi, Mh . I Wayan Gede Rumega |
Panitera | Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Bahwa terdakwa MAT SIGIT alias MAT bin SUYITNO pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat di Dsn Tambakrejo RT.067RW.01 Ds.Bulurejo Kec. Purwoharjo Kab. Banyuwangi atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengambil sesuatu barang berupa 1 karung beras, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang tain yakni saksi SUMIYEM dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal terdakwa MAT SIGIT alias MAT bin SUYITNO sering datang main dirumah saksi SUMIYEM untuk makan dan minum kopi, kemudian pada waku tersebut diatas terdakwa datang dirumah saksi SUMIYEM, lalu terdakwa masuk didalam rumah tersebut melalui pintu belakang yang tidak terkunci, pada saat terdakwa berada didalam rumah melihat 1 karung beras yang diletakan disudut kamar, kemudian terdakwa tampa seijin pemiliknya mengangkat karung beras tersebut dibawa ditempat lain dikuasai sebagai miliknya, awalnya 1 karung beras tersebut mau dititipkan pada orang lain namun tidak diterima, selanjutnya terdakwa membawa beras tersebut kejalan umum hal tersebut dilihat oleh warga disekitar itu, pada saat terdakwa istrahat dipinggir jalan lalu warga disekitar itu mengintoragasi terdakwa setelah terus didesak terdakwa mengakui bahwa beras tersebut baru diambil tanpa ijin pemiliknya dirumahnya saksi SUMIYEM, selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahka pada kantor Kepolisian yang terdekat bersama barang bukti berupa 1 karung beras, setelah dikantor polisi diinterogasi terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalimi kerugian sekitar Rp.275.000,-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP.- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2013/PN.Bwi
Statistik173