Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 92-K/PM.I-04/AD/IX/2019 |
|
Nomor | 92-K/PM.I-04/AD/IX/2019 |
Para Pihak | SERTU MARUDUT SILALAHI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | . - Letkol Chk Muhamad Khazim, -mayor Chk Asrl Siagian |
Panitera | -peltu Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Marudut Silalahi, Sertu NRP 211301959960392 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta melakukan zina2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :1) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah No.37/37/I/2016 tanggal 23 Januari 2016 an.Praka Meriyono dan Sdri Deska JF. 2) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjuk Isteri (KPI) Nomor : KPI/143/V/2016 tanggal 4 Mei 2016 An. Sdri Deska JF.3) 6 (enam) lembar Screnshoot percakapan/chatting antara sertu Marudut Silalahi (Terdakwa) dengan Sdri. Deska JF. 4). 1 (satu) lembar fotocopy buku tamu Hotel Mercury an.Sertu Marundut Silalahi.5) 2 (dua) lembar foto/gambar kamar rumah Praka Meriyono dan kamar Hotel Mercuri No.21 yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi-2 sebagai tempat melakuakan hubungan badan layaknya suami isteri.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92-K/PM.I-04/AD/IX/2019.zip
- Download PDF
- 92-K/PM.I-04/AD/IX/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 86 K/Mil/2020
Pertama : 92-K/PM I-04/AD/IX/2019
Statistik312191