Putusan PN TERNATE Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN Tte |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | - Aris Fitra Wijaya, M.h . - Nithanel N.ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Nasrun Abbas alias Amang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:.5.1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu berat Brutto + 1,19 gram;5.2. 1 (satu) buah HP merek Samsung warna Hitam;Dirampas untuk di musnahkan5.3. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Pol. DW 4777 NA. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima rubu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/ PID.SUS / 2017 / PT TTE
Pertama : 174/Pid.Sus/2017/PN.Tte
Statistik5223