- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli tanah yang dilakukan Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik lahan yang Sah atas sebidang tanah di Perladangan Harangan Siduadua, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek perkara yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada Penggugat masing-masing sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 4.015.000,00 (empat juta lima belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Parit / Jalan STA - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ladang Milik Jon Heber Sinaga; - Sebelah Timur berbatasan dengan : Ladang Milik Jon Heber Sinaga - Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Umum |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2916 K/PDT/2020
Pertama : 51/Pdt.G/2018/PN.Sim.
Statistik6622