- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan para Tergugat putus sejak Putusan ini dibacarakan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat sesuai pasal 167 undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.123.766.454,00 dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 X 9 X Rp. 3.025.000,00 = Rp. 54.450.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 6XRp.3.025.000 = Rp. 18.150.000,00
- Uang Penggantian Hak 15%X Rp. 69.575.000,00= Rp. 10.890.000,00
- THR Rp. 11.426.724,00
- Biayab Peralatan Kerja Rp. 1.043.000,00
- Pengembalian premi uang Jamsostek Rp. 18.731.730,00
- Upah Proses Rp. 9.075.000,00 JUMLAH Rp 123.766.454,00 (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah)
- Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
Putusan PN MEDAN Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : POKOK POKOK PERKARA : TOTAL Rp. 83.490.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1386 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik10732