Putusan PTA SURABAYA Nomor 401/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima (onvanklijk verklaard );- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3747/Pdt.G/ 2017/PA.Sby tanggal 10 September 2018 Miladiyah bertepatan tanggal 29 Dzulhijjah 1439 Hijriyah; dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya;DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Kristian Wenny Purwo Putranto S.E. bin Rachman Sudjaswadi) untuk menjatuhkan talak Satu Raj?i terhadap Termohon (Linna Fitri Mursidiningsih S.E. binti Mursid) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya ;3. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI :Dalam Provisi : Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard) untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1 . Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (Hadhanah) terhadap anak yang bernama Almahyra Citrahayi Khairany Putranto, lahir 04 Mei 2014 dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada anaknya;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan tambahan 20% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun atau menikah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150,000., (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 401/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3747/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 320 K/Ag/2019
Banding : 401/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik3920