Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.GS |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Merlina Sani |
Hakim Anggota | Firlana Trisnila, Franciska Widiastuti |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan pasal - pasal Rbg yang berkenaan dengan perkara ini ;M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi dari Tergugat untuk sebagian. DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke Verklaard).- Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh pulu ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari : Senin, tanggal 17 February 2013 , oleh kami IMElDA MERLINA SANI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FRANCISKA WIDIASTUTI, S.H.,M.Hum. dan FIRLANA TRISNILA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan ini telah diucapkan pada hari Kamis Tanggal 27 February 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, di dampingi oleh ENGLI THIRTA SATRIA, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat ;HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,FRANCISKA WIDIASTUTI, S.H.,M.Hum. IMElDA MERLINA SANI, S.H.,M.H.FIRLANA TRISNILA SH. PANITERA PENGGANTIENGLI THIRTA SATRIA, S.H.,M.H.Perician biaya :- Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-- Biaya Panggilan : Rp. 1.290.000,-- Biaya Proses : Rp. 50.000,-J u m l a h Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh pulu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2504 K/Pdt/2014
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PN Gs.
Statistik5938