Putusan PTA SURABAYA Nomor 204/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. M. Nahiruddin, H. Arfan Muhammad |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonanan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 1721/Pdt.G/ 2019/PA.Ngw tanggal 02 Maret 2020 Miladiyah, bertepatan tanggal 07 Rajab 1441 Hijriyah, yang dibanding denganMENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Jumadi bin Atma Wiji,) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Endang Iswati Binti Tawar,) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :a. Nafkah lampau/madliyah sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), c. Mu?tah berupa uang sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), masing masing dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;d. Nafkah anak bernama Sonata Resphati Megantara bin Jumadi dan Ardhana Reshwari Natania Rapany binti Jumadi sejumlah Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % tiap tahun, sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri;3. Menetapkan harta-harta berupa :a. Mobil Hyunday Grand Avega Nomor Polisi AE 1793 BH atas nama Jumadi, b. Mobil Honda BRV Nomor Pol AE 1315 KH a.n. Endang Iswati, setelah dikurangi hutang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat, Tergugat dan Istri pertama Tergugat yang bernama Nurhayati;4. Mentapkan harta tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, h Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonvensi dan istri pertama Tergugat Rekonvensi bernama Nur Hayati binti Rasidi masing-masing mendapat 1/3 bagian;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan 1/3 bagian harta bersama pada diktum angka 3 (tiga) di atas, kepada Penggugat rekonvensi, jika tidak dapat dilaksanakan secara in natura, maka dilaksanakan melalui penjualan umum (lelang), dan hasilnya dibagi dan diserahkan 1/3 bagian kepada Penggugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat berupa rumah dan tanah yang terletak di Jalan Jolorante No. 01, Demangan, Madiun, tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 873.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1721/Pdt.G/2019/PA.Ngw
Banding : 204/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik6733