Putusan PN MATARAM Nomor 321/Pid.B/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 321/Pid.B/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albertus Usada |
Hakim Anggota | Ranto Indra Karta, Ferdinand M. Leander |
Panitera | Leila Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M. TAUFIK BUDIMAN, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; ------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan; -------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti, berupa: --------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Saksi Supardi kepada M. Taufik Budiman, S.H. sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Januari 2014; -------------------------------------------------- 1 (satu) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Saksi Supardi kepada M. Taufik Budiman, S.H. sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Januari 2014; ------------------------------dikembalikan kepada Saksi Supardi; -------------------------------------------- 2 (dua) lembar rekening koran Bank ANDA jenis Rekening Giro Perorangan Nomor Rekening 0410002886 atas nama Sumarni Angdika, Jalan Energi Nomor 13 RT.007/RW.001; ------------------------- Surat dari Nina Monika, S.Sos kepada M. Taufik Budiman, S.H. tanggal 7 Januari 2016 perihal Somasi/Teguran; ---------------------------- Surat dari Law Office MT. Budiman & Associates Nomor C-3.030.MTB-Ass.Jkt.03.2006 tanggal 1 Maret 2016 perihal Somasi/Teguran; -------------------------------------------------------------------- - Surat dari Nina Monika, S.Sos kepada M. Taufik Budiman, S.H. tanggal 8 April 2016 perihal Tanggapan; ------------------------------------- - Surat dari Law Office MT. Budiman & Associates Nomor C-3.075.MTB-Ass.Jkt.05.2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal Mohon Pengembalian Uang; ---------------------------------------------------------------- 4 (empat) lembar print out rekening koran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Graha Pangeran Surabaya dari tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014 Nomor Rekening 0041976993 atasnama Imania Husin Tayipnapis; --------------------------- tetap terlampir dalam berkas perkara; ------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.B/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 321/Pid.B/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56 / PID / 2017 / PT. MTR
Kasasi : 1404 K/Pid/2017
Pertama : 321/Pid.B/2017/PN. Mtr
Statistik9361