Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 16/PDT.G/2011/PN.P.BUN |
|
Nomor | 16/PDT.G/2011/PN.P.BUN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Arief Kadarmo, Asropi |
Panitera | Edi Zarqoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat IV, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dari almarhum Baharudin ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah perkebunan yang terletak di Natai Bahar / Pangeruwingan, dulunya berada di Kelurahan Kumai Hulu, sekarang berada di Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran dan batas-batas :- Panjang : 1.400/ 700 Meter;- Lebar : 1.050/ 600 Meter;- Luas : 73,4 Ha;- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Abdullah dan Sahud;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jakaria dan Ahmad Suang;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah rawa;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah hutan;dan didalam surat Pernyataan asal usul Penggarapan tanah tanggal 12 Juni 1997 ada kekeliruan penulisan batas dan ukuran luas tanah yang telah diperbaiki pada tanggal 25 Januari 2009 dan yang benar adalah :- Panjang : 1.400/ 700 Meter;- Lebar : 1.050/ 600 Meter;- Luas : 73,4 Ha;Dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Abdullah dan Suhud;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Jakaria dan Ahmad suang;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Rawa;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Hutan;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa dari hasil pemeriksaan di tempat pada tanggal 5 Oktober 2011 ternyata tanah milik Pengugat tersebut di atas telah terdapat Jalan Umum dengan luas 317 Meter sehingga tanah milik Penggugat yang semula berukuran 73,4 Ha menjadi sisa 73,083 Ha ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII yang telah menguasai tanah milik Para Penggugat (tanah obyek sengketa) yang bekerjasama dengan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX adalah tanpa hak dan sebagai perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan apabila perlu dengan menggunakan bantuan alat negara (Kepolisian) ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila mereka lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Tanah Obyek Sengketa dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 16 / Pen.Pdt.G / 2011/ PN.P.Bun tanggal 27 Oktober 2011, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 16/ B.A.PDT.G/ 2011/ PN.P.Bun tanggal 28 Oktober 2011 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun adalah sah dan berharga ;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 8.961.000,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 694 PK/Pdt/2014
Pertama : 16/PDT.G/2011/PN.P.BUN
Banding : 19/PDT/2012/PT.PR
Statistik15922