- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (SAMRONI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah, masing-masing:
- Seluas 6.068 m2 (enam ribu enam puluh delapan meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik, dan Surat Keterangan Tanah No. 93.592.VI.12.17.VIII.2015, serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 7 Agustus 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Sungai;
- Selatan berbatasan dengan Sungai;
- Barat berbatasan dengan Golibin;
- Timur berbatasan dengan Saiful Bisri;
- Utara berbatasan dengan Wakit;
- Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Barat berbatasan dengan Heri Sutanto;
- Timur berbatasan dengan Sidik;
- Penggugat II (SUKOCO KATENA/KATONO) memiliki 2 (dua) bidang tanah, masing-masing:
- Utara berbatasan dengan Jalan;
- Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Timur berbatasan dengan Mugimin;
- Utara berbatasan dengan Arya Ansori;
- Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Timur berbatasan dengan Arya Ansori;
- Penggugat III (MUGIMIN) memiliki sebidang tanah seluas 1.960 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang telah dikurangi 600 m2 (enam ratus meter persegi) karena dihibahkan kepada IMAM MUHDADI, dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 677, diterbitkan tanggal 24 April 2009, terdaftar atas nama MUGIMIN, dan terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan;
- Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Barat berbatasan dengan Sukoco Katena;
- Timur berbatasan dengan Imam Muhdadi;
- Penggugat IV (USWATUN HASANAH) memiliki sebidang tanah seluas 550 m2 (lima ratus lima puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Hibah Tanah tanggal 09 Nopembar 2015 dari sebidang tanah sertipikat Hak Milik No. 1020 diterbitkan tanggal 18 September 2012 atas nama IMAM AHMAD, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batuliman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan;
- Selatan berbatasan dengan Santoso;
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Timur berbatasan dengan Imam Ahmad;
- Penggugat V (SUWARNO) memiliki sebidang tanah seluas 926 m2 (sembilan ratus dua puluh enam meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 0771 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama SUWARNO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan;
- Selatan berbatasan dengan Santoso;
- Barat berbatasan dengan Imam Ahmad;
- Timur berbatasan dengan Ainin Jariah;
- Penggugat VI (M. THOHA) memiliki 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Utara berbatasan dengan Karjem;
- Selatan berbatasan dengan Isdianto;
- Barat berbatasan dengan Haryono;
- Timur berbatasan dengan Jalan;
- Utara berbatasan dengan Baderi;
- Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Barat berbatasan dengan Satini;
- Timur berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat VII (NINIK WIDIARTI) memiliki 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Satini;
- Barat berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Utara berbatasan dengan tanah M. Jainuri;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Jalan;
- Timur berbatasan dengan tanah Suratin;
- Penggugat VIII (SURATIN) memiliki sebidang tanah seluas 457 m2 (empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang diperoleh dari warisan orang tuanya bernama HERMANTO sebagaimana Surat Keterangan Waris No.14/474/VI.12.17/VIII/2015 tanggal 25 Agustus2015, yang merupakan bagian dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.674 terdaftar atas nama HERMANTO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batuliman (sekarang Batu Liman Indah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Baderi;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Ninik widiarti;
- Timur berbatasan dengan tanah Heri Sutanto;
- Penggugat IX (HERI SUTANTO), memiliki sebidang tanah seluas 268 m2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) yang diperolah dari warisan orang tuanya bernama HERMANTO sebagaimana Surat Keterangan Waris No.14/474/VI.12.17/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015, yang merupakan bagian dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.674 yang terdaftar atas nama HERMANTO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batuliman (sekarang Batu Liman Indah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Baderi;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Suratin;
- Timur berbatasan dengan tanah Samroni;
- Penggugat X (SIDIK) memiliki sebidang tanah seluas 1.304 m2 (seribu tiga ratus empat meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No.1082 diterbitkan tanggal 18 september 2012 yang terdaftar atas nama SIDIK, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu liman (sekarang Batu Liman Indah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Wakit;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Samroni;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Penggugat XI (SUMINAH) memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Sporadik dan Surat Keterangan Tanah No.119.592.VI.12.17.IX.2015, serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 19 November 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Suyono;
- Timur berbatasan dengan tanah Satini;
- Penggugat XII (SATINI) memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No.26.592.VI.12.17.I.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 07 Januari 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Suminah;
- Timur berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Penggugat XIII (BADERI) memiliki 2 (dua) bidang tanah,masing-masing:
- Utara berbatasan dengan tanah Martaji;
- Selatan berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Barat berbatasan dengan tanah Satini;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Utara berbatasan dengan tanah Haryono;
- Selatan berbatasan dengan tanah Karjem;
- Barat berbatasan dengan tanah Jalan;
- Timur berbatasan dengan tanah Salut;
- Penggugat XIV (KARJEM) memiliki 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Barat berbatasan dengan tanah Kairin;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah M. Toha;
- Barat berbatasan dengan tanah Kairin;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Penggugat XV (HARYONO) memiliki 2 (dua) bidang tanah, masing-masing:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Baderi;
- Barat berbatasan dengan tanah Jalan;
- Timur berbatasan dengan tanah Jumirin;
- Utara berbatasan dengan tanah Kairin;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Hartono;
- Timur berbatasan dengan tanah M. Toha Isdiyanto;
- Penggugat XVI (SITI ZULAIKAH) memiliki sebidang tanah seluas 2.626 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 0752 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama SITI ZULAIKA, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Sumari;
- Barat berbatasan dengan tanah Arip Wasito;
- Timur berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat XVII (KAIRIN) memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No.82.592.VI.12.17.I.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 07 Januari 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Karmo;
- Barat berbatasan dengan tanah Jalan;
- Timur berbatasan dengan tanah Karjem;
- Penggugat XVIII (ISDIYANTO) memiliki sebidang tanah seluas 1.561 m2 (seribu lima ratus enam puluh satu meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 0848 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama TUMIKAM, dan telah diwariskan kepada ISDIYANTO berdasarkan Surat Pernyataan dan Penyerahan Waris tanggal 22 September 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah M. Thoha;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Haryono;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Penggugat XIX (NIRLAWATI) memiliki sebidang tanah seluas 625 m2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Hibah Tanah bertanggal 20 Maret 2008 atas sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 05 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2003 atas nama NASIR, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Nasir;
- Barat berbatasan dengan tanah Nasir;
- Timur berbatasan dengan tanah Harsoyo;
- Penggugat XX (HARSOYO) memiliki sebidang tanah seluas 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Surat Hibah bertanggal 20 Maret 2008 atas sebagian dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 05 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2003 atas nama NASIR, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Nasir;
- Barat berbatasan dengan tanah Nirlawati;
- Timur berbatasan dengan tanah Royhanah;
- Penggugat XXI (SATIJO) memiliki sebidang tanah seluas 945 m2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No. 112.592.VI.12.17.XI.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 09 November 2015 atas nama SATIJO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Suminto;
- Barat berbatasan dengan tanah Roihanah;
- Timur berbatasan dengan tanah Uswatun H.;
- Penggugat XXII (ROY KHANAH) memiliki sebidang tanah seluas 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No.113.592.VI.12.17.XI.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 09 November 2015 atas nama ROY KHANAH, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Suminto;
- Barat berbatasan dengan tanah Harsoyo;
- Timur berbatasan dengan tanah Satijo;
- Penggugat XXIII (SAIFUL BISRI) memiliki sebidang tanah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No.97.592.VI.12.17. VIII.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua- Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 07 Agustus 2015 atas nama SAIFUL BISRI, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Mulyono;
- Selatan berbatasan dengan tanah Sungai;
- Barat berbatasan dengan tanah Samroni;
- Timur berbatasan dengan tanah Masilah;
- Penggugat XXIV (IMAM MUHDADI) memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang diperoleh dari hibah berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Tanah bertanggal 09 November 2015 atas sebagian dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 677, diterbitkan tanggal 24 April 2009 yang terdaftar atas nama MUGIMIN, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Mugimin;
- Timur berbatasan dengan tanah Latifah Erni;
- Penggugat XXV (DINA SOVIANA) memiliki sebidang tanah seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang diperoleh dari hibah berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Tanah bertanggal 09 November 2015 atas sebagian dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.1164 diterbitkan tanggal 18 September 2012 atas nama SUNARTO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Tubikun;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Arya Ansori;
- Timur berbatasan dengan tanah Sunarto;
- Penggugat XXVI (SUNARTO) memiliki sebidang tanah seluas 491 m2 (empat ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No.1164 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama SUNARTO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Tubikun;
- Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;
- Barat berbatasan dengan tanah Dina Sifiana;
- Timur berbatasan dengan tanah Sutarso;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (SAMRONI), sejumlah Rp.616.517.902,00 (enam ratus enam belas juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua rupiah) untuk tanah seluas 6.068 m2 (enam ribu enam puluh delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015, dan sejumlah Rp.129.592.663,00 (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 453 m2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0819;
- Penggugat II (SUKOCO KATENA/KATONO), sejumlah Rp.116.560.063,00 (seratus enam belas juta lima ratus enam puluh ribu enam puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 405 m2 (empat ratus lima meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0851, dan sejumlah Rp.51.277.496,00 (lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Hibah/2012;
- Penggugat III (MUGIMIN), sejumlah Rp.66.058.738,00 (enam puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 219 m2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0677;
- Penggugat IV (USWATUN HASANAH), sejumlah Rp.112.487.375,00 (seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 390 m2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1020;
- Penggugat V (SUWARNO), sejumlah Rp.96.739.650,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk tanah seluas 332 m2 (tiga ratus tiga puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0771;
- Penggugat VI (M. THOHA), sejumlah Rp.222.465.873,00 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 1.022 m2 (seribu dua puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1046, dan sejumlah Rp.326.779.961,00 (tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) untuk tanah seluas 2.809 m2 (dua ribu delapan ratus sembilan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1033;
- Penggugat VII (NINIK WIDIARTI), sejumlah Rp.80.177.388,00 (delapan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 271 m2 (dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0732, dan sejumlah Rp.110.843.075,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 1.025 m2 (seribu dua puluh lima meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 674 dan Surat Keterangan Waris/2015;
- Penggugat VIII (SURATIN), sejumlah Rp.40.265.050,00 (empat puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu lima puluh rupiah) untuk tanah seluas 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 674 dan Surat Keterangan Waris/2015;
- Penggugat IX (HERI SUTANTO), sejumlah Rp.13.656.825,00 (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 26 m2 (dua puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 674 dan Surat Keterangan Waris/2015;
- Penggugat X (SIDIK), sejumlah Rp.110.315.275.000,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 382 m2 (tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1082;
- Penggugat XI (SUMINAH), sejumah Rp.56.941.500,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk tanah seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XII (SATINI), sejumlah Rp.529.783.716,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam belas rupiah) untuk tanah seluas 4.652 m2 (empat ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XIII (BADERI), sejumlah Rp.282.999.255,00 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 2.485 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015, dan sejumlah Rp.267.852.816,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) untuk tanah seluas 2.352 m2 (dua ribu tiga ratus lima puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XIV (KARJEM), sejumlah Rp.510.571.999,00 (lima ratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk tanah seluas 2.386 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0892, dan sejumlah Rp.119.556.140,00 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) untuk tanah seluas 991 m2 (sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1063;
- Penggugat XV (HARYONO), sejumlah Rp.521.009.549,00 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) untuk tanah seluas 4.513 m2 (empat ribu lima ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 668, dan sejumlah Rp.189.053.900,00 (seratus delapan puluh sembilan juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) untuk tanah seluas 672 m2 (enam ratus tujuh puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 99;
- Penggugat XVI (SITI ZULAIKAH), sejumlah Rp.305.264.701,00 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah) untuk tanah seluas 1.414 m2 (seribu empat ratus empat belas meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0752;
- Penggugat XVII (KAIRIN), sejumlah Rp.700.581.420,00 (tujuh ratus juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah) untuk tanah seluas 3.320 m2 (tiga ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XVIII (ISDIYANTO), sejumlah Rp.189.374.031,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah) untuk tanah seluas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 0848 dan Surat Keterangan Waris/2015;
- Penggugat XIX (NIRLAWATI), sejumlah Rp.90.074.754,00 (sembilan puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) untuk tanah seluas 332 m2 (tiga ratus tiga puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 05 dan Surat Keterangan Hibah/2008;
- Penggugat XX (HARSOYO), sejumlah Rp.65.385.590,00 (enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) untuk tanah seluas 241 m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 05 dan Surat Keterangan Hibah/2008;
- Penggugat XXI (SATIJO), sejumlah Rp.51.006.186,00 (lima puluh satu juta enam ribu seratus delapan puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XXII (ROY KHANAH), sejumlah Rp.27.402.260,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh rupiah) untuk tanah seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XXIII (SAIFUL BISRI), sejumlah Rp.216.614.398,00 (dua ratus enam belas juta enam ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 2.132 m2 (dua ribu seratus tiga puluh dua meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sporadik/SKT/2015;
- Penggugat XXIV (IMAM MUHDADI), sejumlah Rp.50.192.258,00 (lima puluh juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 677;
- Penggugat XXV (DINA SOVIANA), sejumlah Rp.31.471.902,00 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua rupiah) untuk tanah seluas 116 m2 (seratus enam belas meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1164 dan Surat Keterangan Hibah/2015;
- Penggugat XXVI (SUNARTO), sejumlah Rp.55.618.448,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1164;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.8.569.000,00 (delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Kla |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mashuri Effendie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Anggota Deka Diana |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Made Yase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dan berhak atas uang ganti rugi tanah yang keseluruhannya terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas 1.328 m2 (seribu tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 0819 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama SAMRONI, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 453 m2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 1. Seluas 2.624 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 0581 diterbitkan tanggal 15 September 2008 yang terdaftar atas nama KATONO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 405 m2 (empat ratus lima meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas 380 m2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Hibah No. 472/10/VI.12.17/VI/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 219 m2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 390 m2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 332 m2 (tiga ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 1. Seluas 1.022 m2 (seribu dua puluh dua meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 1046 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama M. THOHA, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah yang keseluruhannya terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas 2.809 m2 (dua ribu delapan ratus sembilan meter persegi) dengan bukti kepemilikan Hak Milik No.1033 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama M. THOHA, terletak di Privinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah yang keseluruhannya terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 1. Seluas 579 m2 (lima ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 0732 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama NINIK WIDIARTI, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 271 m2 (dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas 3.599 m2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang berasal dari warisan orang tuanya bernama HERMANTO dengan bukti kepemilikan tanah Surat Keterangan Waris No.14/474/VI.12.17/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 dan Sertipikat Hak Milik No.674 yang terdaftar atas nama HERMANTO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 1.025 m2 (seribu dua puluh lima meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 26 m2 (dua puluh enam meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 382 m2 (tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 4.652 m2 (empat ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 1. Seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No.06.592.VI.12.17.I.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 06 Januari 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 2.485 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik No.05.592.VI.12.17.I.2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung, kesemuanya bertanggal 06 Januari 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 2.352 m2 (dua ribu tiga ratus lima puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 1. Seluas 2.748 m2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 0892 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama KARJEM, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 2.386 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas 2.017 m2 (dua ribu tujuh belas meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No.1063 diterbitkan tanggal 18 September 2012 yang terdaftar atas nama KARJEM terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 991 m2 (sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 1. Seluas 4.550 m2 (empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 668 diterbitkan tanggal 24 April 2009 yang terdaftar atas nama HARYONO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 4.513 m2 (empat ribu lima ratus tiga belas meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; 2. Seluas 1.525 m2 (seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi), dengan bukti kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 99 diterbitkan tanggal 1 Desember 2003 yang terdaftar atas nama HARYONO, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu liman sekarang Batu Liman Indiah, dengan batas-batas sebagai berikut: dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 672 m2 (enam ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 1.414 m2 (seribu empat ratus empat belas meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 3.320 m2 (tiga ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 332 m2 (tiga ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 241 m2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 2.132 m2 (dua ribu seratus tiga puluh dua meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 116 m2 (seratus enam belas meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi) yang terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; Dengan ketentuan pembayarannya dilakukan dengan cara memberi hak kepada Para Penggugat untuk mengambil uang yang telah dititipkan oleh Tergugat I di Pengadilan Negeri Kalianda berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 2/Pdt.P.Kons/2018/PN Kla tanggal 12 Januari 2018, dan Nomor 19/Pdt.P.Kons/2018/PN Kla tanggal 23 Februari 2018; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018, oleh kami, Mashuri Effendie, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Deka Diana, S.H., M.H. dan Dodik Setyo Wijayanto, S.H., masing-masing sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Kla tanggal 26 Oktober 2017. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Ni Made Yase selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda, dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat III, tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat II dan Kuasa Tergugat IV; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2017/PN Kla
Statistik9927