Putusan PT JAKARTA Nomor 359/PDT/2014/PT. DKI. |
|
Nomor | 359/PDT/2014/PT. DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | HARTA PERKAWINAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 2. Humuntal Pane, 1. Saparudin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut ; -------------------------------------------? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor :330/Pdt.G/ 2012/PN. Jkt. Bar. tanggal 29 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan dalam Konpensi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :? Menolak Gugatan Provisi Terbanding semula Penggugat ; -------------------------DALAM POKOK PERKARA :? Menerima gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; ------------? Menyatakan/menetapkan rumah yang terletak di Cianjur : Hak Guna Bangunan (HGB) No.1149/Batu Lawang, Jawa Barat adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan (harta bersama) antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat ; -----------------------------? Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk membagi dua dengan bagian yang sama terhadap harta bersama yaitu rumah yang terletak di Cianjur : Hak Guna Bangunan (HGB) No.1149/Batu Lawang, Jawa Barat kepada masing-masing Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat ; -------------? Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Berlaag) yang telah diletakkan atas rumah yang terletak di Cianjur : Hak Guna Bangunan (HGB) No.1149/Batu Lawang, Jawa Barat tersebut ; --------------------------------? Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Berlaag) yang telah diletakkan terhadap tanah-tanah dan harta benda lainnya serta memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Berlaag) yang telah diletakkan terhadap tanah-tanah dan harta benda lainnya tersebut yaitu :1. Sebuah rumah susun dengan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No.4059/XII/Bougenville dengan luas/type 39,14 M2, setempat dikenal oleh umum sebagai rumah hunian dan non hunian Apartemen Mediterania Garden Residence I Jalan Tanjung Duren Raya, Lantai 12 No.B/12D/F blok Bougenville, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas nama Widyawati, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Koridor apartemen ;- Sebelah Timur : Tembok Blok B/12D/D ;- Sebelah Selatan : Tembok apartemen ;- Sebelah Barat : Tembok Blok B/12D/H ;2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2200/Nagrek, seluas 180 M2, setempat dan dikenal oleh umum sebagai Legenda Wisata Blok R 08 No.12, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atas nama Widyawati, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Blok R 08 No.19 ;- Sebelah Selatan : Jalan Energy I ;- Sebelah Barat : Rumah Blok R 08 No.5 ;- Sebelah Timur : Rumah Blok R 08 No.11 ;3. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berupa ruko Newton Blok U 12 No.6, setempat dan dikenal oleh umum sebagai Perumahan Legenda Wisata Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas nama Widyawati, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Ruko Blok U 12 No. 5 ;- Sebelah Selatan : Ruko Blok U 12 No.7 ;- Sebelah Barat : Tanah kosong ;- Sebelah Timur : Jalan Boulevard ;? Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor :330/Pdt.G/ 2012/PN. Jkt. Bar. tanggal 29 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/PDT/2014/PT._DKI..zip
- Download PDF
- 359/PDT/2014/PT._DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Kasasi : 987 K/PDT/2015
Banding : 359/Pdt/2014/PT.DKI
Statistik10244