Putusan PN LABUHA Nomor 09/Pdt.G/2014/PN Lbh |
|
Nomor | 09/Pdt.G/2014/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Kadar Noh, Mustamin |
Panitera | Usman Solisa, S.ap |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas + 1 Ha yang terletak di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan dengan batas- batas sebagai berikut:---------------------------------------------??? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya Labuha - Babang;----------------??? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak dan tanah milik Petrus Kansil;--------------------------------------------------------------------------------------------??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Geradus Parengkuan;-------??? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak dan tanah milik Nyong Ahmad;-------------------------------------------------------------------------------------------Adalah Peninggalan dari Almarhum Geradus Parengkuan;-----------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Geradus Parengkuan;--------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa seizin dari Para Penggugat sebagai ahli waris Geradus Parengkuan adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;------------------------5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku ahli waris Geradus Parengkuan dalam keadaan kosong sempurna;-----------------6. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Geradus Parengkuan dengan Ngatmo (Turut Tergugat) pada tanggal 11 Nopember 2009 atas sebidang tanah obyek sengketa seluas + 375 M2 (15 meter x 25 meter) yang terletak di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan dengan batas- batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------??? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya Labuha - Babang;---------------??? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Geradus Parengkuan;---------??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Geradus Parengkuan;-------??? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak dan tanah milik Nyong Ahmad;-------------------------------------------------------------------------------------------Adalah sah menurut hukum;--------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;----8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------------Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.571.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/Pdt.G/2014/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 09/Pdt.G/2014/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/PDT/2015/PT TTE
Kasasi : 2147 K/Pdt/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2014/PN Lbh
Statistik816