Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 4/G/Pilkada2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 4/G/Pilkada2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, Simon P. Sinaga, M.ap |
Panitera | Muh. Kurnia Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN |
Catatan Amar | M EN G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat; ------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Nomor : 34/KPTS/KPU.KAB-028.436565/PILBUP/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan / Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Nomor : 34/KPTS/KPU.KAB-028.436565/ PILBUP/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015; -------------------------------------------4. Memerintahkan / Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2015, dengan memasukkan / mencantumkan nama Penggugat SALAHUDIN PAKAYA, SH. dan BURHAN MANTULANGI ke dalam Surat Keputusan baru tersebut sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/Pilkada2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 4/G/Pilkada2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/G/Pilkada2015/PT.TUN.MKS
Statistik7434