Putusan DILMILTAMA Nomor 3-K/PMU/BDG/AU/III/2019 |
|
Nomor | 3-K/PMU/BDG/AU/III/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Abdul Rasyid, Brigjen Tni Sugeng Sutrisno |
Panitera | Mayor Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR: 08-K/PMT-II/AU/I/2019 TANGGAL 27 MARET 2019, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU MUHAMMAD AKHYAR LETKOL TEK NRP 517451 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: A. PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. B. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi J.P. Siahaan, S.H. Kolonel Chk NRP 33506.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 08-K/PMT-II/AU/I/2019 tanggal 27 Maret 2019, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Akhyar Letkol Tek NRP 517451 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) paket sabu sisa pakai seberat 0,0036 (nol koma nol nol tiga enam) gram,2) 1 (satu) buah alat penghisap bong terbuat dari bekas botol merek Sprite,3) 3 (tiga) buah bungkus plastik klip bening bekas paket sabu,4) 1 (satu) bundel pipet,5) 10 (sepuluh) buah korek gas,6) 1 (satu) gulung aluminium foil,7) 2 (dua) butir obat merek Procold,8) 1 (satu) buah dompet kain kecil berisis aluminium foil bekas,9) 1 (satu) buah Kopi Cleng,10) 1 (satu) buah pisau lipat,11) 1 (satu) buah asbak,12) 1 (satu) botol perangsang wanita merek Ailida,13) 1 (satu) butir obat kuat Viagra,14) 1 (satu) buah alat tespack narkoba merek Multiscreen;Dirampas untuk dimusnahkan.15) 1 (satu) pucuk Air Softgun Merek M-84,16) 1 (satu) buah timbangan digital; Dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.17) 3 (tiga) buah Hp Merek Samsung S+, Vivo dan Ipad,18) 1 (satu) buah Iphone;Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Sket/gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat pada tanggal 27 September 2018 di Kamar Nomor C 0138 A Apartemen Gateway Pasteur Bandung,2) 1 (satu) lembar Formulir Penerimaan Barang Bukti KAN (Komite Akreditasi Nasional), Puslabfor Bareskrim Polri Jalan Ispeksi Tarum Barat, Blok E Nomor nomor 5 Jakarta 13620. BB diduga jenis sabu-sabu a.n. Terdakwa Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451 jumlah 0,23 (nol koma dua tiga) gram,3) 2 (dua) lembar Hasil Identifikasi BB diduga sabu-sabu disita dari Terdakwa Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451 di Apartemen Gateway Gunung Batu Pasteur Bandung di Kamar Nomor C 0138 A tanggal 27 September 2018,4) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5046/NNF/2018 hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 milik Terdakwa Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451. Hasil Pemeriksaan BB Nomor 2950/2018/NF : (+) Positif Methamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,5) 1 (satu) lembar berisi 2 (dua) Foto BB diberi Nomor 2950/2018/NF,6) 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan dan Pembukaan Pembungkusan Sample Narkotika dan atau Psikotropika Pro Justicia Nomor 02/Napza/X/2Q18 tanggal 1 Oktober 2018,7) 2 (dua) lembar Permintaan Pemeriksaan Sample Napza (drug abuse analysis request) dari Laboratorium Kesehatan Daerah Prop. DKI Jakarta Nomor Lab 1810010024 tanggal 1 Oktober 2018 a.n. Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451,8) 1 (satu) lembar Surat Hasil Pengujian Konfirmasi Sampel Napza dari Laboratorium Kesehatan Daerah Pemprop DKI Jakarta No. Lab 2.2.2/008-1810010024 tanggal diterima 1 Oktober 2018 a.n. Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451,9) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Lab. No. Lab Lab 2.2.2/008-1810010024 tanggal 9 Oktober 2018 a.n. Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451. Kesimpulan BB berupa cairan urine dengan volume 100 (seratus) ml terdapat dalam botol bersegel diketemukan Senyawa Methampetamina sebesar 5459,29 ng/mL, terdapat dalam Golongan I Nomor Urut 61, ditemukan Senyawa Amphetamina sebesar 4522,73 mg/mL terdapat dalam Golongan I Nomor urut 50 Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil Uji Positif (+) Methampetamina dan Amphetamina, 10) 2 (dua) lembar Surat dari Dansatpom Lanud Husein Sastranegara Bandung Nomor R/35/IX/2018 tanggal 30 September 2018 perihal Permohonan bantuan Hasil Output Contack Data Record a.n. Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451 beserta Nomor HP 0811231993, 0818934567, 082125911018, 0817201993 beserta HP Merek Iphone, Samsung S9 dan Vivo dan Ipad,11) 1 (satu) lembar Surat dari Danpuspomau Nomor R/298/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Berita Acara Hasil Pemeriksaan Cellebrate HP milik Terdakwa a.n. Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451 beserta 3 (tiga) lembar Lampiran Extraction Report,12) 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Cellebrete tanggal 4 Oktober 2018 terhadap 4 (empat) HP milik Terdakwa a.n. Letkol Tek Muhammad Akhyar NRP 571451;Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 08-K/PMT-II/AU/I/2019 tanggal 27 Maret 2019, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PMU/BDG/AU/III/2019.zip
- Download PDF
- 3-K/PMU/BDG/AU/III/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3-K/PMU/BDG/AU/III/2019
Pertama : 08-K/PMT-II/AU/I/2019
Statistik1244254