Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/Pdt/2011/PT.KT. Smda |
|
Nomor | 57/Pdt/2011/PT.KT. Smda |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kita Jenda Ginting |
Hakim Anggota | - Imam Sungudi, Edhi Sudarmuhono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; -------------------DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 04 Pebruari 2011 Nomor : 02/Pdt.G/2010/PN.TG. SLR yang dimohonkan banding tersebut ; --------Dalam Pokok Perkara :Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 04 Pebruari 2011 Nomor : 02/Pdt.G/2010/PN.TG. SLR yang dimohonkan banding tersebut ; -------- DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk sebagian ; ---------------------------------------------------------------------------2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di RT. 03 Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan dengan luas + 3.938 M2 sesuai dengan surat keterangan No : 165/KD/TK/1984 dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : ----------- Utara berbatasan dengan : Tanah hak M. Darwis- Timur berbatasan dengan : Tanah Hak Achmad Firdaus- Selatan berbatasan dengan : Tanah Hak H. Jabba (almarhum)- Barat berbatasan dengan : Tanah Negara (kantor camat) 3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I s/d XI dan Tergugat XIII s/d XV Konpensi/Terbanding I s/d XI dan Terbanding XIII s/d XV adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------4.Menghukum Tergugat I s/d XI dan Tergugat XIII s/d XV Konpensi/Terbanding I s/d XI dan Terbanding XIII s/d XV atau siapapun juga yang menduduki dan menguasai atau memperoleh hak atas tanah sengketa untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding dalam keadaan kosong ; ------------------------------------------------------------------5.Menghukum Tergugat I s/d XI dan Tergugat XIII s/d XV Konpensi/Terbanding I s/d XI dan Terbanding XIII s/d XV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------6.Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Pembanding selain dan selebihnya ; ----DALAM REKONPENSI : -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 04 Pebruari 2011 Nomor : 02/Pdt.G/2010/PN.TG. SLR yang dimohonkan banding tersebut ; -Menghukum Tergugat I s/d XI dan Tergugat XIII s/d XV Konpensi/Terbanding I s/d XI dan Terbanding XIII s/d XV untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi ; ---------------------------------------------------------------------------------Menetapkan biaya perkara dalam rekonpensi adalah Nihil ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt/2011/PT.KT._Smda.zip
- Download PDF
- 57/Pdt/2011/PT.KT._Smda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 552 PK/Pdt/2014
Pertama : 02/Pdt.G/2010/PN.Tg Slr.
Banding : 57/PDT/2011/PT.KT.SMDA.
Statistik4212