Putusan PTA JAYAPURA Nomor 5/Pdt.G/2017/PTA.Jpr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2017/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Razak Pellu |
Hakim Anggota | H. Misharuddinh. M. Hatta |
Panitera | S.ag., Hj. Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MERAUKE |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembandingdapat diterimaDALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Merauke Nomor 0203/Pdt.G/2016/PA.Mrk tanggal 14 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syafar 1438 Hijriyah.DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Merauke Nomor 0203/Pdt.G/2016/PA.Mrk,tanggal 14 Desember 2016 , Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syafar 1438 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensiuntuk sebagian .- Menetapkankeenam orang anak Pemohon/Terbanding/Tergugat rekonvensidengan Termohon/Pembanding/Penggugat rekonvensi masing-masing bernama ;1. Muhammad Rifli Nurmansyah Bin Mansyur,laki-laki umur 11 tahun.2.Muhamad Rayhan Nurmansyah BinMansyur, laki-laki umur 9 tahun.3.Rani Putri Nurmansyah Binti Mansyur perempuan, umur 4 tahun.4.Rayfan Sadewa Nurmansyah Bin Mansyur, laki-laki umur 3 tahun.5.Rafasyah Nurmansyah Binti Mansyur, perempuan umur 3 bulan.6. Raysyah Nurmansyah Binti Mansyur, perempuan umur 3 bulan.Berada dibawah pengasuhan Penggugat rekonvensi/Pembanding.- Menetapkan Pemohon/Terbanding/Tergugatrekonvensi untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak dijalur 4 b di Kampung Sota, Kabupaten Merauke lengkap dengan segala surat-suratnya kepada Termohon/Pembanding/Penggugat rekonvensi.- Menetapkan Pemohon/Terbanding/Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Pembanding/Penggugat rekonvensi tambahan uang Mut?ah sebesar Rp15.000.000.-(lima belas juta rupiah).- Menetapkan Pemohon/Terbanding/Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah enam orang anak sebesar Rp6.000.000,-(enam juta rupiah)dilaksanakan setiap bulan sampai keenam anak tersebut dewasa atau mandiri.- Menetapkan Pemohon/Terbanding/Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah kepada Termohon/Pembanding/Penggugat rekonvensi selama tiga bulan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)- Menghukum Pemohon/Terbanding/Tergugat rekonvensi untuk melaksanakan diktum putusansebagaimana tersebut diatas.- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Pembanding selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 346.000,00 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah )- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2017/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2017/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2017/PTA.Jpr
Pertama : 0203/Pdt.G/2016/PA. Mrk
Statistik4616