Putusan PN KUPANG Nomor 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG |
|
Nomor | 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PERCABULAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jamser Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa KRISTO IMANUEL MANAFE ALIAS ARISTO PUTRA MANAFE ALIAS ITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) celana jins warna biru muda, 1 (satu) baju warna kuning gading, 1 (satu) BH dan 2 (dua) celana dalam, dikembalikan kepada saksi korban Amalia Febri Arna Christiaan sedangkan 1 (satu) kaos warna biru dan 1 (satu) celana kain garis-garis, dikembalikan kepada Aristo Putra manafe;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2190 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Banding : 32/PID/2014/PTK
Statistik7251