Putusan PN PALU Nomor 477/Pid.B/2012/PN PL |
|
Nomor | 477/Pid.B/2012/PN PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Noer Ali |
Hakim Anggota | Rommel F. Tampubolon, - A.f.s Dewantoro |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Hj. ASMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan Kesatu akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana;2. Menyatakan terdakwa Hj. ASMA lepas dari segala tuntutan hukum;3. Menyatakan terdakwa Hj. ASMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua;4. Membebaskan terdakwa Hj. ASMA dari dakwaan kedua tersebut5. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;6. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar asli Nota pesanan konsumen tanggal 16 Agustus 2011, pembeli Hj. ASMA; - 1 (satu) lembar asli Nota pesanan konsumen tanggal 16 Agustus 2011, pembeli Hj. ASMA; - 1 (satu) lembar asli Permintaan penjualan/sales order No.19771 tanggal 16 Agustus 2011, pembeli/pemesan SAHABUDIN HASAN. TK; - 1 (satu) lembar asli Faktur pajak/penjualan No. 08.11.08.K.18784 tanggal 16 Agustus 2011, pembeli SAHABUDIN HASAN. TK;- 1 (satu) asli lembar Nota pesanan konsumen tanggal 20 Agustus 2011, pembeli Hj. ASMA; - 1 (satu) lembar asli Permintaan penjualan/sales order No.19873 tanggal 20 Agustus 2011, pembeli/pemesan SAHABUDIN HASAN. TK; - 1 (satu) lembar asli Faktur pajak/penjualan No. 08.11.08.K.18881 tanggal 20 Agustus 2011, pembeli SAHABUDIN HASAN. TK;- 1 (satu) lembar asli Nota pesanan konsumen tanpa tanggal, pembeli Sahabudin Hasan; - 1 (satu) lembar asli Permintaan penjualan/sales order No. 20885 tanggal 05 Oktober 2011, pembeli/pemesan SAHABUDIN HASAN. TK; - 1 (satu) lembar asli Faktur pajak/penjualan No. 08.11.10.K.19869 tanggal 05 Oktober 2011, pembeli SAHABUDIN HASAN. TK; Dikembalikan kepada PT. HASJRAT ABADI CABANG PALU;Sedangkan- 1 (satu) berkas foto copy Memo Kesepakatan Kerjasama Jual Beli Semen antara PT. Hasjrat Abadi Cabang Palu dan Hj. Asma (Toko Sahabudin Hasan);- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 20 Agustus 2007;- 1 (satu) lembar Foto copy Surat tertanggal 3 Juni 2013 yang ditujukan kepada Bapak Kajari Palu; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;7. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 813 K/Pid/2016
Pertama : 477/Pid.B/2012/PN.PL
Statistik14129