Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pdt.G/2014/PN.Plg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wurianto |
Hakim Anggota | - Deson Togatorop, - Ardy Djohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Penggugat ;II. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;III. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 2400 M2 yang terletak di jalan Jepang (dahulu), Jalan Perum Perumnas Kelurahan Talang Kelapa RT.12 RW.05 Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembag dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jansen Sirait;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Komaruddin; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Zawiyah/M. Alawi; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Perm Perumnas (dahulu Jalan Jepang)3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memasukkan tanah milik Penggugat seluas 2400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi) kedalam Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 1 tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor : 4734/1994 tanggal 27 Desember 1994 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 1 tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor : 4734/1994 tanggal 27 Desember 1994 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) adalah cacat hukum untuk tanah milik Penggugat seluas 2400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi);5. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Palembang (Tergugat II) untuk mengeluarkan tanah milik Penggugat seluas 2400 M2 dari Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 1 tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor : 4734/1994 tanggal 27 Desember 1994 atas nama Perum Perumnas;6. Menyatakan Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sengketa tersebut seluas 2400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga dan bila perlu dilaksanakan dengan bantuan aparat keamanan yang berwenang;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 1.031.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 220 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2234 K/Pdt/2015
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN.Plg
Lainnya : 29/Pdt/PK/2017/PN.Plg
Banding : 134/PDT/ 2014/PT PLG
Statistik960