- 1 (satu) lembar plastik klip besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gr dan berat bersih 0,06 gr.
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah dompet Eiger warna hitam
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk NU Oceana yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik
- 3 (tiga) bungkus plastik klip
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna merah
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih
- 1 (satu) buah handphone merk Advan warna hitam.
Putusan PN BANJARBARU Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Taufikurrahman Alias Amat Cantung Bin Abdul Aziz (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika goongan I; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan; 4. menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik2610