- Menyatakan Terdakwa Beni Candra pgl. Ben tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsider ;
- Membebaskan Terdakwa Beni Candra pgl. Ben oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider ;
- Menyatakan Terdakwa Beni Candra pgl. Ben terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika???, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klep berwarna bening;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening;
- 1 (satu) buah dompet yang terbuat dari kain warna biru dongker bermotif batik;
- 1 (satu) buah tas selempang pria berwarna hitam merk POLO WINSTAR;
- 1 (satu) buah HP Tablet berwarna silver merk Samsung;
- 1 (satu) buah HP Android merk OPPO dengan casing berwarna merah violet;
- 1 (satu) buah HP Android merk OPPO dengan casing berwarna merah dan silicone merk FILA;
- 1 (satu) buah HP merk EVERCOSS berwarna putih;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA berwarna putih;
Putusan PN PADANG Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonlar Purba, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Syofiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk dimsunahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2123 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 569/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik429