Putusan PN SURAKARTA Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Budyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel, Hakim Anggota Pandu Budiono |
Panitera | Agung Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SUNARTO alias MBING anak dari V.SUNARTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONIUS SUNARTO alias MBING anak dari V.SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyad rupiah); 3. Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) paket / plastik kecil berisi sabu seberat 7.52800 gram;- Sebuah kotak kaleng warna gold;- 1 (satu) Unit HP merk Honor warna hitam No. Simpati : 081237168759;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2041 K/PID.SUS/2020
Pertama : 191/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik3410