- Menyatakan Terdakwa PAISAL HASIBUAN Alias FAISAL HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)?
- Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan, agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal ikan KM. PUTRA SILABAN
- 1 ( satu) set alat tangkap Jaring Apung
- 1 (satu) unit GPS Navigator Merk Onwa Model Kcombo ? 7 serial No. KC 7170500311,
- 1 (satu) unit Radio Merk Kenwood FM Transceiver TM-218 A,
- 1 (satu) unit Kompas kecil,
- Surat/Dokumen kapal :
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan pada tanggal 29 September 2017 (sudah tidak berlaku);
- 1 (satu) lembar Surat Laik Operasi kapal Perikanan (SLO) dikeluarkan pada tanggal 28 september 2017 (sudah tidak berlaku),
- 1 (satu) lembar Pas Besar dikeluarkan pada tanggal 24 juni 2019,
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal penangkapan ikan No PK.001/10/19/UPP.PC-2019 dikeluarkan pada tanggal 28 juni 2019 dan berlaku s.d tanggal 27 Juni 2020,
- 1 (satu) lembar Surat Ukur dalam negeri No. 1673/SSd dikeluarkan pada tanggal 09 Nopember 2007,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil a.n Faisal Hsb No : N.DL236/5/9/B.KKPL.BLW dikeluarkan pada tanggal 24 April 2006,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Perpanjangan SIPI Nomor : 5031/ PPSB.A/ TU.210/VIII/2019 dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2019,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Perubahan nama pemilik KM. Putra Silaban Nomor : 0155901801082019122/2418 a.n Rosanna Rio Butar-butar,
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan no. 523.3a/0789-F/IUP2015 a.n Jonny Sihombing berlaku mulai tanggal 02 November 2015 s/d 01 November 2035,
- 1(satu) lembar Surat Izin Penangkapan ikan no. 523.3a / 0879-F /08.4.0.1/ VIII/ 2016 a.n Jonny Sihombing berlaku mulai tanggal 02 November 2016 s/d 01 November 2017,
- 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan ikan operasi tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.17.1298.47.01079 a.n Jonny Sihombing berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2017 s/d 29 Oktober 2018,
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan perseorangan (SIUP-OI) Nomor: 02.17.01.1298.0828 An. Jonny Sihombing dikeluarkan pada tanggal 26 September 2017,
- Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
- Uang tunai sebanyak Rp. 11.387.200- ( sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dari hasil penjualan ikan campuran sebanyak 3.748 ( tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan) kilogram.
- dirampas untuk Negara.
Putusan PN MEDAN Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | S.pi, Hakim Anggota M. Joni Kemri, Br Hakim Anggota J U N U N |
Panitera | Panitera Pengganti: Nahwan Z. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mdn
Statistik1319