Putusan PN RANTAU Nomor 331/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | -Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emna Aulia |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Erny Sunarty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Bahrudin Samsuni Als Daru Bin Ahmat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah melakukan Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Alat yang Dapat Merugikan dan/atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungan???, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bahrudin Samsuni Als Daru Bin Ahmat dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) set alat setrum ikan ;??? 1 (satu) buah keranjang tempat ikan ;Dirampas untuk dimusnahkan ;??? Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan lelang 2 Kg (dua Kilo Gram) ikan hasil tangkapan dengan menyetrum ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015 oleh kami Emna Aulia, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dan dihadiri oleh Krisdiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau, serta dihadapan terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Statistik797