Putusan PN BITUNG Nomor 43/Pdt.G/2015/PN Bit |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2015/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix R.wuisan |
Hakim Anggota | Llannis Cendana, Thonie S.mona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan bahwa tanah kebun kelapa seluas + 41.600 m2 berisi tanaman pohon kelapa sebanyak + 325 pohon yang terletak di wilayah Kelurahan Pancuran Kec. Lembeh Selatan Kota Bitung dengan batas ?batas : - Utara : berbatasan dengan Pokorus Tobangen (Heski Liwutang), Jan Gandawari, Sinder Manaite; - Selatan : berbatasan dengan pantai / laut;- Timur : berbatasan dengan Harun Sinewe, Osman Masoara; - Barat : Aser Patoh dan Heski Liwutang;adalah sah menurut hukum sebagai milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa Jual Beli yang dilakukan pada tanggal 5 Desember 1994 antara Penggugat dan Tergugat atas sebagian tanah sengketa adalah sah dan mengikat.4. Menyatakan sah surat wasiat yang dibuat Trioposa Tahulending bertanggal 21 Pebruari 2013;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Nomor : 05 /SKK/P/X/2012, tanggal 30 Oktober 2012 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan bahwa Penguasaan tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah/ kebun objek sengketa, atau menyerahkannya pada Penggugat tanpa syarat untuk dipakai dan dinikmati secara bebas;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.541.000,-(satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2015/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2015/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1036 K/Pdt/2017
Pertama : 43/Pdt.G/2015/PN Bit
Banding : 98/PDT/2016/PT MND
Statistik13641