Putusan PN PURWODADI Nomor 27/Pdt.G/2013/PN.Pwi |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2013/PN.Pwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Ratna Damayanti Wisudha, Santonius Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | -------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------------1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat III dan Tergugat IV; -----2. Menolak Eksepsi untuk selebihnya; ------------------------------------------------------------3. Menyatakan Pengadilan Negeri Purwodadi tidak berwenang memeriksa perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu Rupiah); ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 283/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 27/Pdt.G./2013/PN.Pwi
Statistik20225