Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 677/Pid.B/2012/PN-SIM |
|
Nomor | 677/Pid.B/2012/PN-SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | Monalisa At.siagian, Vid Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ? BIDEN SIDAURUK ? telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Merusak barang ?;-----------------2. Memidana ia terdakwa ? BIDEN SIDAURUK ? oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;---------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau pelanggaran atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum masa waktu 1 (satu) bulan berakhir;-----------------------------------------------4. Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------- 2 (dua) batang bambu yang telah terpotong yang sebeelumnya dibuat sebagai tangga untuk mengambil tuak yang masing-masing panjangnya sekira 1,2 meter dan 2 meter;------------------------------------------------------------------------------------ 2 (dua) batang tanaman coklat/kakao yang berumur 3 tahun yang telah mati/rusak dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------5. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000.- ( seribu rupiah );-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1599 K/Pid/2013
Pertama : 677/Pid.B/2012/PN-SIM
Banding : 400/PID/2013/PT-MDN
Statistik8011