Putusan PT PADANG Nomor 143/PID.SUS/2018/PT PDG |
|
Nomor | 143/PID.SUS/2018/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Smuddin, Edy Subroto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:-Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;-Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 66/Pid.Sus/2018/PN Pyh tanggal 5 September 2018 yang dimin-takan banding ;MENGADILI SENDIRI1.Menyatakan Terdakwa RUZI HUSNATUL HIKMAH pgl. RUZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Membeli Narkotika Golongan I secara bersama-sama ?;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahanan;5.Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak Rokok sampoerna mild;- 3 (tiga) paket Kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak Rokok sampoerna mild;- 1 (satu) unit timbangan digital merk constant;- 20 (dua puluh) buah plastik bening pembungkus Shabu;- 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam dengan nomor Sim 085668808200;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman penyegar;- 1 (satu) buah jarum;- 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala;- 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih dengan nomor Sim 082390947494;Dirampas untuk Negara;6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID.SUS/2018/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 143/PID.SUS/2018/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 519 K/Pid.Sus/2019
Banding : 143/PID.SUS/2018/PT PDG
Statistik2822