Putusan PN TUBAN Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Tbn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2019/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Kiki Yuristian |
Panitera | Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI seluruhnyaDalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga T.I.T.D. KSB & TLK Tuban yang di sahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi, SH. tanggal 25-11-2006 Nomor: 11 dan 12, yang telah pula terdaftar dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku; Menyatakan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan menurut hukum, jabatan Para Tergugat dalam masa bhakti tahun 2012 - 2018 adalah Pengurus dan Penilik domisioner T.I.T.D. KSB & TLK Tuban; Menyatakan menurut hukum, perbuatan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang telah melakukan rapat pleno pemecatan Penggugat pada tanggal 03 Mei 2018 adalah perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf f Anggaran Rumah Tangga jo. pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga T.I.T.D. KSB & TLK Tuban; Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 1 yang telah membuat, menandatangani serta menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 809/KSB.TLK/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf f Anggaran Rumah Tangga T.I.T.D. KSB & TLK Tuban; Menyatakan menurut hukum, Surat Keputusan Nomor: 809/KSB.TLK/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 adalah tidak sah dan batal ; Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil ini sebesar Rp 5.200.000.000; (lima milyar dua ratus juta rupiah) Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp 5.200.000.000; (lima milyar dua ratus juta rupiah), ganti rugi mana harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri merehabilitir nama baik Penggugat dengan membuat pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat, permintaan mana harus dimuat dalam media cetak yang beredar Nasional yaitu pada Harian Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia pada halaman pertama dalam ukuran panjang 20 (dua puluh) cm dan lebar 20 (dua puluh) cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan susunan kata-kata sebagai berikutPENGUMUMANDengan ini, kami: Gunawan Putra Wirawan alias Oei Ging Koen, Liu Pramono, Erni Muliana, Henniyanto alias Tjen Tjien Hok, Mardjojo alias Tio Eng Bo, Lie Moy Tjoe, Lie Andy Saputra alias Lie Liang An, Sendy Suwardy alias Wong Fuk Shen, Moe Kiem Djong alias Adjong, Harijanto Wiyono dan Eko Eli Setiyani alias Njoo Tjien Nio menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bambang Djoko Santoso sehubungan dengan perbuatan kami yang telah menyerang kehormatan, martabat dan nama baik yang bersangkutan. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui oleh khalayak ramai..11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.876.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2019/PN Tbn
Statistik19447