- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 49/PDT.G/2019/PN SMR, TANGGAL 26 NOVEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH TRANSMIGRAN YANG DITEMPATKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT PADA TAHUN 1973-1974 DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR YANG PADA WAKTU ITU DISEBUT TRANSMIGRAN SIMPANG PASIR, KAMPUNG HANDIL BAKTI, KECAMATAN PALARAN, KOTAMADYA SAMARINDA, SEKARANG DISEBUT KELURAHAN SIMPANG PASIR, KECAMATAN PALARAN, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT BERHAK MENDAPATKAN TANAH DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MASING-MASING SELUAS 20.000 M2 (DUA PULUH RIBU METER PERSEGI) SESUAI SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR/TERGUGAT II NOMOR SK. 01/HM-SMR/TRANS/1979 BESERTA LAMPIRANNYA;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI YANG MERUGIKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KARENA TIDAK MENYERAHKAN DAN/ATAU MEMBERIKAN HAK ATAS LAHAN/TANAH PERTANIAN YANG MENJADI HAK PARA PENGGUGAT SELUAS 15.000 M2 (LIMA BELAS RIBU METER PER SEGI) UNTUK SETIAP PENGGUGAT/KEPALA KELUARGA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBERIKAN TANAH/LAHAN UNTUK PERTANIAN/PERSAWAHAN YANG MENJADI HAK PARA PENGGUGAT SELUAS 15.000 M2 (LIMA BELAS RIBU METER PERSEGI) UNTUK SETIAP PENGGUGAT ATAU MEMBERIKAN UANG PENGGANTI TANAH/LAHAN SEBESAR RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) X 70 / KEPALA KELUARGA SEHINGGA SELURUHNYA SEBESAR RP35.000.000.000,00 (TIGA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITENTUKAN BIAYANYA SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr, tanggal 26 November 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat adalah Transmigran yang ditempatkan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat pada tahun 1973-1974 di Provinsi Kalimantan Timur yang pada waktu itu disebut Transmigran Simpang Pasir, Kampung Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, sekarang disebut Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat berhak mendapatkan tanah dari Pemerintah Republik Indonesia masing-masing seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur/Tergugat II Nomor SK. 01/HM-Smr/Trans/1979 beserta lampirannya;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Para Terbanding semula Para Penggugat karena tidak menyerahkan dan/atau memberikan hak atas lahan/tanah pertanian yang menjadi hak Para Penggugat seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter per segi) untuk setiap Penggugat/Kepala Keluarga;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk memberikan tanah/lahan untuk pertanian/persawahan yang menjadi hak Para Penggugat seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) untuk setiap Penggugat atau memberikan uang pengganti tanah/lahan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) x 70 / Kepala Keluarga sehingga seluruhnya sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat peradilan, khusus untuk Peradilan Tingkat Banding ditentukan biayanya sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 94/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 94/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zaeni |
Hakim Anggota | Mhbrkurnia Yani Darmono, Purnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3381 K/Pdt/2022
Banding : 94/PDT/2020/PT SMR
Statistik111104