Putusan PT BANJARMASIN Nomor 65/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 65/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | Brh.r. Unggul Warso Murti, Bambang Kustopo |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA KUASA PARA PENGGUGAT ; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARABAHAN NOMOR 1/PDT.G/2020/ PN MRH TANGGAL 13 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI AMAR MEMBEBANI BIAYA PERKARA, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENGHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEPADA PARA PENGGUGAT SEJUMLAH RP1.730.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) ; III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat ; II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 1/Pdt.G/2020/ PN Mrh tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai amar membebani biaya perkara, sehingga selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum membayar biaya perkara kepada para Penggugat sejumlah Rp1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ; III. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3710 K/Pdt/2021
Banding : 65/PDT/2020/PT BJM
Statistik9044